Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 1/2019 · Perda Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2019Tanggal Penetapan:24 Mei 2019
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku24 Mei 2019
Tanggal Penetapan24 Mei 2019
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 15);

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan hewan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan hewan untuk menunjang perekonomian dan kesejahteraan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan tarif retribusi pada unit kerja Perangkat Daerah yang membidangi pelayanan kesehatan hewan. Tarif retribusi ini mencakup layanan aktif (injeksi vitamin, terapi anthelmintika, pemeriksaan kebuntingan), layanan semi aktif (terapi penyakit sistem integumentum, pernapasan, peredaran darah, pencernaan, reproduksi dan urinaria, nervus, lokomosi, organ pengindera, tindakan medik operasi, pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan kebidanan, terapi hewan kesayangan, pemeriksaan kesehatan hewan yang akan dikirim ke luar daerah), dan layanan pasif (rawat jalan, pelayanan vaksinasi, rawat inap, penitipan, tindakan medis non operatif, tindakan medis operatif sederhana, tindakan medis operatif sedang, tindakan medis operatif besar, persalinan normal, pelayanan oksigen, USG, pelayanan grooming, pelayanan grooming kesehatan).

(-)

(-)