Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 10/2013 · Perda Kabupaten Blora No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2013Tanggal Penetapan:18 Juli 2013
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku18 Juli 2013
Tanggal Penetapan18 Juli 2013
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah penambahan jenis pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, khususnya pelayanan pada Laboratorium Kesehatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan, yang dipungut retribusi dan belum tercantum dalam peraturan sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dan memperbarui ketentuan retribusi pelayanan kesehatan agar mencakup jenis pelayanan yang baru ditambahkan. Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi: 1. Penyisipan definisi baru dalam Pasal 1, yaitu definisi Laboratorium Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). 2. Penambahan ayat (2A) pada Pasal 8 yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi pada Laboratorium Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA. 3. Perubahan Lampiran III mengenai klasifikasi pelayanan kesehatan berdasarkan jenis tindakan medis dan pemeriksaan penunjang diagnostik.

(-)

(-)