Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 15/2017 · Perda Kabupaten Blora No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku27 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Penyisipan Pasal 8A yang mengatur peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta penetapan tarif retribusi melalui Peraturan Bupati.
  2. Penghapusan Pasal 28.
  3. Perubahan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran IA yang mengatur daftar tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Laboratorium, Puskesmas Keliling, dan Laboratorium Kesehatan Daerah.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, serta amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengharuskan pemberian jaminan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2019.

(-)

(-)