Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 3/2016 · Perda Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2016Tanggal Penetapan:13 Juni 2016
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku13 Juni 2016
Tanggal Penetapan13 Juni 2016
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 9)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan pembangunan dan dinamika masyarakat di Kabupaten Blora, serta terbitnya peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan yang memerlukan penyesuaian terkait retribusi parkir. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan besaran tarif retribusi parkir agar sesuai dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial yang diubah meliputi perubahan pada Pasal 4 yang mengatur tentang Subjek Retribusi, yang kini didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Selain itu, Pasal 8 juga diubah terkait dengan struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, yang detailnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)