Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Blora

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 24/2017 · Perda Kabupaten Blora No. 24 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Blora Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Blora
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku18 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 24 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Blora. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian zona pembangunan menara telekomunikasi dengan peraturan perundang-undangan, pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi sebanyak dua kali dalam satu tahun, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian, serta penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp.3.140.000,- per menara per tahun yang dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan Peraturan Bupati. Selain itu, disisipkan bagian baru mengenai masa retribusi pengendalian menara telekomunikasi selama satu tahun.

(-)

(-)