Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 23 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 23/2017 · Perda Kabupaten Blora No. 23 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Blora Nomor 23 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku18 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi definisi Subjek Retribusi pada Pasal 4 menjadi orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan di tempat khusus parkir, perubahan pada Pasal 8 mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, serta penghapusan Ketentuan Pasal 28. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan pembangunan dan dinamika masyarakat di Kabupaten Blora yang memerlukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah mengenai Retribusi Tempat Khusus Parkir, terutama mengenai besaran tarif retribusi.

(-)

(-)