Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 24/2018 · Peraturan KPU No. 24 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2018Tanggal Penetapan:18 Juli 2018
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaDana Kampanye Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku26 Juli 2018
Tanggal Penetapan18 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1062) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243). 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 tentang Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1583) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 tentang Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 434). 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2014 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 748).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang dana kampanye pemilihan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi peserta pemilu dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, serta menjadi acuan bagi Akuntan Publik (AP) dalam melaksanakan audit atas laporan dana kampanye. Prinsip pengelolaan dan pertanggungjawaban dana kampanye harus legal, akuntabel, dan transparan. Dana kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi tanggung jawab pasangan calon, untuk Pemilu anggota DPR dan DPRD menjadi tanggung jawab partai politik, dan untuk Pemilu anggota DPD menjadi tanggung jawab masing-masing calon anggota DPD. Peraturan ini mengatur sumber dana kampanye, bentuk dana kampanye (uang, barang, dan jasa), serta batasan sumbangan dari berbagai pihak (perseorangan, kelompok, perusahaan/badan usaha nonpemerintah). Dana kampanye yang berupa uang wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum digunakan. Peraturan ini juga mengatur tentang identitas penyumbang, pembukaan dan pengelolaan RKDK, serta kewajiban pencatatan dan pelaporan dana kampanye yang terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

(-)

1. Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. 2. Calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu. 3. Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LPPDK dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik yang bersangkutan menjadi calon terpilih. 4. Calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LPPDK dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. 5. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan penerimaan sumbangan dari pihak yang dilarang dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu.