Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 17/2013 · Peraturan KPU No. 17 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2013Tanggal Penetapan:22 Agustus 2013
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 ini mengatur tentang pedoman pelaporan dana kampanye bagi peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPD dalam mengelola, mempertanggungjawabkan, dan menyampaikan laporan pengeluaran dana kampanye.

Peraturan ini mengatur sumber-sumber dana kampanye yang meliputi dana dari partai politik, calon anggota legislatif, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, atau jasa. Terdapat batasan besaran sumbangan yang diterima dari pihak lain, baik perseorangan maupun kelompok/badan usaha. Dana kampanye berupa uang wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye.

Peserta pemilu wajib melakukan pembukuan dana kampanye, mencatat penerimaan dan pengeluaran, serta melaporkan dana awal kampanye dan laporan penerimaan sumbangan secara periodik. Laporan dana kampanye harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Peraturan ini juga mengatur larangan dan sanksi terkait penerimaan sumbangan yang tidak sah.

KPU menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit dana kampanye peserta pemilu. Pengurus partai politik dan calon anggota DPD wajib membantu auditor dengan menyediakan catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan. Hasil audit akan diumumkan kepada publik.

(-)

1. Pengurus Partai Politik dan Calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. 2. Jika ditemukan sumbangan yang melebihi ketentuan atau sumbangan yang tidak jelas identitasnya, KPU akan meminta peserta pemilu untuk menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara.