di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 34/2018 · Peraturan KPU No. 34 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan terkait dana kampanye pemilihan umum berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Perubahan ini mencakup penambahan dan perubahan beberapa pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018. Ketentuan substansial meliputi kewajiban pasangan calon, partai politik, dan calon anggota DPD untuk menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye. Laporan tersebut harus memuat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye serta ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Selain itu, peraturan ini mengatur format dan tata cara penyampaian laporan dana kampanye dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.