Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 18/2023 · Peraturan KPU No. 18 Tahun 2023 · Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2023Tanggal Penetapan:1 September 2023
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 974); 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1175); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1313).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini mengatur tentang dana kampanye pemilihan umum. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan dalam pendanaan kampanye. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Sumber Dana Kampanye**: Dana kampanye dapat diperoleh dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Kampanye juga dapat didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dialokasikan pada bagian anggaran KPU. 2. **Bentuk Dana Kampanye**: Dana kampanye dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa. Dana kampanye dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). 3. **Pembukuan dan Pelaporan**: Pasangan calon dan tim kampanye wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam pembukuan dana kampanye. Laporan dana kampanye terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 4. **Audit**: Laporan dana kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. 5. **Larangan**: Peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana, dan pemerintah/pemerintah daerah/BUMN/BUMD/pemerintah desa.

(-)

1. Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. 2. Dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LADK kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu. 3. Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu yang ditentukan, partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. 4. Dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.