Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 28/2014 · Peraturan KPU No. 28 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2014Tanggal Penetapan:5 Juni 2014
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku06 Juni 2014
Tanggal Penetapan05 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menanggapi perkembangan pembentukan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan sumbangan dana kampanye yang diterima dari pihak lain, baik perseorangan, kelompok, maupun perusahaan. Peraturan ini juga mengatur tenggat waktu pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye serta kewajiban audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

(-)

1. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.