Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 12/2014 · Peraturan KPU No. 12 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2014Tanggal Penetapan:3 April 2014
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku03 April 2014
Tanggal Penetapan03 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dengan memperhatikan kondisi geografis Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota. Perubahan ini mengatur bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota harus menyerahkan laporan dari pengurus Partai Politik peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota kepada KAP yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dalam waktu 3 hari setelah menerima laporan. Selain itu, KPU Provinsi/KIP Aceh juga diwajibkan menyerahkan laporan dari calon anggota DPD di tingkat provinsi kepada KAP dalam waktu yang sama. Laporan tersebut harus disertai dengan asersi mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)