Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 1/2024 · Perda Kabupaten Cirebon No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku04 Januari 2024
Tanggal Penetapan04 Januari 2024
Tempat PenetapanSumber

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2018 Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 5); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 6); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 7); 7. Ketentuan mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2011 Nomor 8); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2020 Nomor 1); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2020 Nomor 2); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2020 Nomor 3); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 58); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 59).

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. *Latar Belakang dan Tujuan:* Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Cirebon, dengan restrukturisasi jenis pajak daerah, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi untuk mengurangi beban masyarakat dan mendorong kemudahan berusaha. *Ketentuan Substansial:* 1. Jenis Pajak Daerah: a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) c. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan d. Pajak Reklame e. Pajak Air Tanah (PAT) f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) g. Pajak Sarang Burung Walet h. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) i. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2. Jenis Retribusi Daerah: a. Retribusi Jasa Umum b. Retribusi Jasa Usaha c. Retribusi Perizinan Tertentu 3. Pengaturan lebih lanjut mengenai: a. Subjek dan Wajib Pajak/Retribusi b. Objek Pajak/Retribusi c. Dasar Pengenaan Pajak d. Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi e. Saat Terutang Pajak f. Wilayah Pemungutan Pajak g. Tarif Pajak dan Retribusi 4. Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan, peningkatan moda dan sarana transportasi umum, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 123, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap, atau tidak menyampaikan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 5. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 untuk setiap SPTPD.