Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Cirebon, dengan restrukturisasi jenis pajak daerah, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi untuk mengurangi beban masyarakat dan mendorong kemudahan berusaha.
*Ketentuan Substansial:*
1. Jenis Pajak Daerah:
a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
c. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Air Tanah (PAT)
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
g. Pajak Sarang Burung Walet
h. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
i. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Jenis Retribusi Daerah:
a. Retribusi Jasa Umum
b. Retribusi Jasa Usaha
c. Retribusi Perizinan Tertentu
3. Pengaturan lebih lanjut mengenai:
a. Subjek dan Wajib Pajak/Retribusi
b. Objek Pajak/Retribusi
c. Dasar Pengenaan Pajak
d. Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi
e. Saat Terutang Pajak
f. Wilayah Pemungutan Pajak
g. Tarif Pajak dan Retribusi
4. Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan, peningkatan moda dan sarana transportasi umum, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup.