Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 4/2012 · Perda Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2012Tanggal Penetapan:3 Mei 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 1998 Nomor 12, Seri B.4); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 1998 Nomor 2, Seri D.2); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 1999 Nomor 21, Seri B.7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2000 tentang izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2005 Nomor 40, Seri C.2); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2000 Nomor 3, Seri C.1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2000 tentang izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2005 Nomor 39, Seri C.1); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2000 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2000 Nomor 4, Seri C.2); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Perikanan dan Kelautan (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2002 Nomor 14, Seri C.2); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2002 Nomor 15, Seri B.5); 8. Segala ketentuan/Pasal-pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon sepanjang mengatur rertribusi dan bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi perizinan tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis perizinan tertentu yang diatur, yaitu izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan dan pengelolaan kelautan. 2. Persyaratan dan prosedur untuk memperoleh setiap jenis izin, termasuk dokumen yang diperlukan dan jangka waktu penyelesaian. 3. Kewenangan pemberian izin berada pada Bupati melalui Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). 4. Kewajiban dan hak pemohon izin serta larangan bagi pemberi izin. 5. Masa berlaku izin, perubahan, dan pencabutan izin. 6. Retribusi perizinan tertentu, termasuk nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, wajib retribusi, dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa. 7. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi. 8. Wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, dan saat retribusi terutang. 9. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. 10. Pemanfaatan hasil pungutan retribusi. 11. Sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu. 12. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. 13. Kedaluwarsa penagihan retribusi. 14. Ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang melanggar kewajiban. 15. Ketentuan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang retribusi daerah. 16. Insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah sebelumnya masih dapat ditagih selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Pelaksanaan peraturan daerah ini diberikan masa transisi 6 (enam) bulan untuk penyesuaian administratif, teknis, dan yuridis.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.