Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi perizinan tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis perizinan tertentu yang diatur, yaitu izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan dan pengelolaan kelautan.
2. Persyaratan dan prosedur untuk memperoleh setiap jenis izin, termasuk dokumen yang diperlukan dan jangka waktu penyelesaian.
3. Kewenangan pemberian izin berada pada Bupati melalui Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
4. Kewajiban dan hak pemohon izin serta larangan bagi pemberi izin.
5. Masa berlaku izin, perubahan, dan pencabutan izin.
6. Retribusi perizinan tertentu, termasuk nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, wajib retribusi, dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa.
7. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.
8. Wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.
9. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
10. Pemanfaatan hasil pungutan retribusi.
11. Sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu.
12. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
13. Kedaluwarsa penagihan retribusi.
14. Ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang melanggar kewajiban.
15. Ketentuan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang retribusi daerah.
16. Insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.