di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 3/2022 · Perda Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta untuk meningkatkan iklim investasi melalui penyederhanaan proses PBG sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif. Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung melakukan perhitungan teknis untuk retribusi berdasarkan indeks terintegrasi dan harga satuan retribusi.