di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 11/2018 · Perda Kabupaten Cirebon No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah penanaman modal sebagai penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja. Tujuannya adalah mewujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, dan berbasis ekonomi kerakyatan.
Ketentuan substansial mencakup:
Penanam modal wajib melakukan pendaftaran, memiliki izin lokasi, IMB, dan izin usaha. Mereka juga wajib mengutamakan tenaga kerja lokal (minimal 60%) dan meningkatkan kompetensinya. Pemerintah Daerah menetapkan lokasi penanaman modal sesuai RTRW.