Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 5/2011 · Perda Kabupaten Cirebon No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2011Tanggal Penetapan:21 Maret 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku22 Maret 2011
Tanggal Penetapan21 Maret 2011
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola pemerintah daerah, seperti pelataran, toko, kios, los, dan lemprakan yang khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan pasar. Retribusi pelayanan pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis fasilitas yang disediakan. Struktur dan besaran tarif retribusi pasar digolongkan berdasarkan jenis dan luas tempat usaha yang disediakan. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan, termasuk pembinaan dan pengawasan.

Wajib retribusi harus membayar retribusi yang terutang selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan STRD. Hasil pungutan retribusi pasar disetor secara bruto ke Kas Daerah dan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pasar.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.