Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 4/2022 · Perda Kabupaten Cirebon No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2022Tanggal Penetapan:21 Oktober 2022
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku24 Oktober 2022
Tanggal Penetapan21 Oktober 2022
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 38), khususnya Pasal 1 angka 11 sampai dengan angka 16, dan angka 65; dan Bab XIII Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) Pasal 48 sampai dengan Pasal 64. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 38) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah peningkatan penggunaan TKA di Kabupaten Cirebon yang menjadi potensi pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi ini dipungut dari pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di daerah, kecuali bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja TKA di daerah. Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$ 100 per jabatan, per bulan, per orang untuk setiap TKA, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Penerimaan dari retribusi ini diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar Retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Penggunaan TKA terutang yang tidak atau kurang dibayar.