Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah peningkatan penggunaan TKA di Kabupaten Cirebon yang menjadi potensi pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi ini dipungut dari pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di daerah, kecuali bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja TKA di daerah. Tarif retribusi ditetapkan sebesar US$ 100 per jabatan, per bulan, per orang untuk setiap TKA, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Penerimaan dari retribusi ini diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.