Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 2/2014 · Perda Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2014Tanggal Penetapan:24 Januari 2014
Perizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetenagakerjaan dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku27 Januari 2014
Tanggal Penetapan24 Januari 2014
Tempat PenetapanSumber

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon, meliputi peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, penyaluran dan penempatan tenaga kerja, serta pembinaan dan perlindungan tenaga kerja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan, pemagangan, penyaluran dan penempatan kerja, pembinaan hubungan industrial, dan pengawasan norma ketenagakerjaan. Peraturan ini juga mengatur tentang peningkatan SDM aparatur pelaksana di bidang ketenagakerjaan, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja (termasuk tenaga kerja lokal dan asing), perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, hubungan industrial (pembentukan LKS Bipartit dan Tripartit, serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial), persyaratan kerja (perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, pengupahan, fasilitas dan kesejahteraan pekerja), norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembiayaan penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Peraturan ini juga mengatur secara khusus mengenai retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), termasuk objek, subjek, dan tarif retribusi, serta tata cara pembayaran dan penagihan retribusi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur hal yang sama dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kecuali jika ditentukan lain dalam perundang-undangan. 2. Selain sanksi pidana, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, atau pencabutan izin.