Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 40 Tahun 2002) tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan persampahan/kebersihan di daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan pengambilan, pengangkutan, pembuangan, dan penyediaan lokasi pembuangan/tempat pemrosesan akhir sampah. Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan, pengangkutan, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menerima pelayanan, dan wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan tersebut. Pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya dikecualikan.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan tempat pengambilan sampah.
- **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
- **Struktur dan Besaran Tarif:** Tarif digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan yang diberikan dan pihak yang menerima pelayanan, dengan rincian tarif yang berbeda untuk rumah tangga, kantor, puskesmas, toko, warung makan, restoran, mini market, super market/mall, kios, penginapan, pengangkutan sistem ritasi, dan pembuangan sampah langsung ke TPS/TPA.
- **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di daerah Kabupaten Cirebon.
- **Saat Retribusi Terutang:** Terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran harus tunai/lunas, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau STRD. Hasil pungutan disetor ke kas daerah dan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan persampahan/kebersihan.
- **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- **Tata Cara Penagihan:** Didahului dengan surat teguran, dan wajib retribusi harus melunasi dalam 14 hari setelah surat teguran.
- **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi:** Bupati dapat memberikan berdasarkan permohonan wajib retribusi.
- **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau SKRDLB.
- **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
- **Insentif Pemungutan:** Instansi pemungut dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja.