Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 47/PMK.04/2012 · PMK No. 47/PMK.04/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2012Tanggal Penetapan:20 Maret 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Maret 2012
Tanggal Penetapan20 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.04/2009; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kena Cukai Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas; dan 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 ini ditetapkan untuk mengatur tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta pembebasan cukai. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam pengelolaan arus barang di kawasan bebas, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai kewajiban pabean, pemberitahuan pabean, serta prosedur pemasukan dan pengeluaran barang, termasuk barang kena cukai dan kendaraan bermotor. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai pembebasan cukai untuk barang konsumsi penduduk di kawasan bebas dan pengawasan terhadap barang yang masuk dan keluar dari kawasan tersebut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan jumlah dan jenis barang kena cukai yang sudah diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan, dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pencantuman tulisan "Khusus Kawasan Bebas" pada kemasan penjualan eceran, terhadap barang kena cukai harus dilunasi cukainya sebelum dikeluarkan dari Kawasan Pabean.