Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai.Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Dan Pembebasan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 84/PMK.04/2019 · PMK No. 84/PMK.04/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2019Tanggal Penetapan:28 Mei 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta pembebasan cukai. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong perdagangan dan industri nasional, memperkuat daya saing perusahaan, meningkatkan investasi, dan memberikan kepastian hukum. Ketentuan substansial meliputi penghitungan nilai pabean dan pungutan negara atas barang yang masuk dan keluar dari kawasan bebas, termasuk pengaturan bea masuk, cukai, PPN, dan Pajak Penghasilan Pasal 22. Peraturan ini juga mengatur pengecualian dan pengujian konversi penggunaan barang atau bahan baku asal luar Daerah Pabean.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan berlaku untuk pengeluaran barang hasil produksi Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.

1. Pelanggaran administratif yang ditemukan dalam pengujian konversi penggunaan barang atau bahan baku dan transaksi jual beli harus segera ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Jika terdapat kesengajaan dan dugaan tindak pidana kepabeanan, dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.