Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Juga dikenal sebagai: PMK 34/PMK.04/2021 · PMK No. 34/PMK.04/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 331) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 613).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Kawasan Bebas). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas.
  2. Pengaturan mengenai kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, termasuk kewajiban penyerahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), Inward Manifest, dan Outward Manifest.
  3. Prosedur pembongkaran, penimbunan, dan pemuatan barang di Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang telah ditentukan.
  4. Ketentuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, termasuk persyaratan perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
  5. Pengaturan mengenai pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain atas barang yang telah selesai dibongkar dari sarana pengangkut, termasuk tujuan pengeluaran barang (misalnya, dimasukkan ke Kawasan Bebas, diangkut lanjut, atau dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean).
  6. Pengaturan mengenai pemasukan barang ke Kawasan Pabean atau Tempat Lain untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas, termasuk tujuan pengeluaran barang (misalnya, ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, atau tempat lain dalam Daerah Pabean).
  7. Pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
  8. Ketentuan mengenai kendaraan bermotor yang dimasukkan atau dikeluarkan dari Kawasan Bebas.
  9. Pengaturan mengenai barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
  10. Pengaturan mengenai barang kiriman.
  11. Kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akses kepabeanan.
  12. Pengaturan mengenai kemasan yang dipakai berulang-ulang (returnable package).
  13. Kewajiban penggunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory).

Peraturan ini juga mengatur mengenai penghitungan bea masuk, cukai, dan pajak, serta sanksi-sanksi yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.

1. Terhadap kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean yang telah dimasukkan ke Kawasan Bebas sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5). 2. Pelayanan dan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dapat dilakukan dengan sistem layanan elektronik yang terhubung dengan ekosistem logistik kawasan bebas sebagai bagian dari Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) melalui Indonesia National Single Window (INSW) yang diwajibkan pemerintah untuk percepatan logistik nasional, dalam hal telah tersedia. 3. Keputusan atau penetapan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, dinyatakan masih tetap berlaku. 4. Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang terkait dengan pengeluaran sementara barang dalam jangka waktu tertentu dan untuk tujuan tertentu dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, sepanjang belum jatuh tempo pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jangka waktunya dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 5. Seluruh permohonan atau penelitian yang telah diajukan atau dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, namun belum mendapatkan penetapan atau keputusan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemrosesan, penetapan, atau keputusannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi berupa dikeluarkan kembali, dihibahkan, atau dimusnahkan. 2. Pengusaha yang melakukan pemasukan barang ilegal dikenakan sanksi berupa pembekuan perizinan berusaha oleh Badan Pengusahaan Kawasan dan/atau pemblokiran akses kepabeanan. 3. Pembongkaran atau pemuatan barang di luar Kawasan Pabean atau Tempat Lain tanpa izin dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.