Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.04/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Juga dikenal sebagai: PMK 152/PMK.04/2010 · PMK No. 152/PMK.04/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2010Tanggal Penetapan:30 Agustus 2010
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Agustus 2010
Tanggal Penetapan30 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta perubahannya.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Kawasan Bebas). Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan dan pengamanan hak negara terhadap kepemilikan kendaraan bermotor, serta mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean.

Ketentuan Substansial:

Pemasukan Kendaraan Bermotor: Kendaraan bermotor dapat dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas lainnya, atau tempat lain dalam Daerah Pabean. Pemasukan dari luar Daerah Pabean harus dilakukan oleh pengusaha yang memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. Jumlah dan jenis kendaraan yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.

Pengeluaran Kendaraan Bermotor: Kendaraan bermotor dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lainnya, atau tempat lain dalam Daerah Pabean. Pengeluaran ke tempat lain dalam Daerah Pabean hanya berlaku untuk kendaraan asal Tempat Penimbunan Berikat, tempat lain dalam Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas. Kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean tidak dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

Pemeriksaan Pabean: Pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor dikenakan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan fisik dilakukan pada pemasukan ke Kawasan Bebas dan pengeluaran ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk. Tingkat pemeriksaan fisik adalah 100%.

Surat Keterangan Pemasukan dan Pengeluaran: Atas pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas diterbitkan Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB) dengan kode yang berbeda tergantung asal kendaraan (SKPKB-01, SKPKB-02A, SKPKB-02B, SKPKB-03). Pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean diterbitkan Formulir FTZ. Setiap unit kendaraan bermotor hanya diterbitkan satu surat keterangan. SKPKB dan Formulir FTZ diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan pengusaha dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

Kendaraan Bermotor sebagai Sarana Pengangkut: Pemasukan dan pengeluaran kembali sarana pengangkut (kendaraan bermotor angkutan darat) dari dan ke Kawasan Bebas dikecualikan dari kewajiban penyampaian Pemberitahuan Pabean dan penerbitan SKPKB atau Formulir FTZ, asalkan telah memiliki registrasi kendaraan bermotor dari Kepolisian Republik Indonesia di tempat lain dalam Daerah Pabean.

1. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta perubahannya, tidak berlaku sepanjang telah diatur secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. 2. Terhadap kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean yang telah dimasukkan ke Kawasan Bebas sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

(-)