Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Penyempurnaan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi dalam proses tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas: Hanya pengusaha yang memiliki izin dari Badan Pengusahaan Kawasan yang dapat memasukkan barang ke kawasan bebas. Jumlah dan jenis barang yang dapat dimasukkan harus sesuai dengan kegiatan usaha pengusaha dan ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan. Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk juga memerlukan izin dari Badan Pengusahaan Kawasan.
- Penimbunan Barang: Barang yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS setelah mendapat izin dari kepala Kantor Pabean. Aturan penimbunan ini dilaksanakan di bawah pengawasan Pabean.
- Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean ke Kawasan Bebas: Pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS ke Kawasan Bebas wajib disampaikan dengan Pemberitahuan Pabean (PPFTZ). Kode PPFTZ yang digunakan berbeda tergantung asal barang (dari luar Daerah Pabean atau dari Kawasan Bebas lain/Tempat Penimbunan Berikat).
- Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas: Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean atau tempat lain dalam Daerah Pabean wajib menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-01. Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Bebas lain wajib menggunakan PPFTZ dengan kode PPFTZ-02.
- Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean: Pengusaha dapat mengeluarkan barang asal luar Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya dari Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut tanpa penimbunan terlebih dahulu atau melalui penimbunan terlebih dahulu di pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
- Pemeriksaan Fisik: Pemeriksaan fisik atas pemasukan dan penyerahan barang ke Kawasan Bebas dapat dilakukan di Kawasan Pabean atau di tempat lain di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala Kantor Pabean.