Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Juga dikenal sebagai: PMK 47/PMK.04/2009 · PMK No. 47/PMK.04/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2009Tanggal Penetapan:5 Maret 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2005. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Badan Pengusahaan Kawasan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengaturan mengenai kewajiban pabean, termasuk pemberitahuan pabean dan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang. Pengusaha yang ingin memasukkan barang ke kawasan bebas harus memiliki izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dan hanya dapat memasukkan barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang prosedur kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, serta penimbunan dan pemuatan barang di kawasan bebas.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam hal sistem Komputer Pelayanan (SKP) Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat dioperasikan secara penuh, tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dilaksanakan berdasarkan tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean dengan tulisan di atas formulir.

1. Pembayaran bea masuk, Pajak Penghasilan Pasal 22, bea keluar, dan/atau cukai, serta sanksi administrasi berupa denda atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP).