Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara

Juga dikenal sebagai: PP 12/1963 · PP No. 12 Tahun 1963 · PP Nomor 12 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1963Tanggal Penetapan:22 Mei 1963
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1961 2. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1961 3. Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1961 4. Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1961 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Pertanian Negara (PERTANI) guna meningkatkan mutu dan produksi pertanian melalui pemberian jasa kepada rakyat tani. Selain itu, peraturan ini juga melebur beberapa perusahaan pertanian negara di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali ke dalam PERTANI untuk menyempurnakan organisasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembentukan PERTANI sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha di bidang pertanian. PERTANI berkedudukan di Jakarta dengan cabang di beberapa daerah. Tujuan utamanya adalah membangun ekonomi nasional di bidang pangan dengan memberikan jasa kepada rakyat tani. Perusahaan ini juga bertugas menyediakan bahan kebutuhan pertanian, memberikan kredit kepada petani, dan mendorong perkembangan koperasi pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 1.481.705.000,- dan dapat ditambah dengan peraturan pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur, yang diangkat oleh pemerintah untuk masa jabatan lima tahun.

(-)

(-)