Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1961 tentang Pendirian "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Timur"

Juga dikenal sebagai: PP 37/1961 · PP No. 37 Tahun 1961 · PP Nomor 37 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian "Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Timur"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (B.M.P.T.) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Timur, yang beroperasi di bidang pertanian. Tujuan utama pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. Perusahaan ini bertanggung jawab atas produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian, serta pembukaan lahan pertanian, sesuai dengan arahan Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 276.655.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan dipimpin oleh Direksi, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas sehari-hari. Direksi memiliki wewenang untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengelola kekayaan perusahaan. Pegawai perusahaan diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian dalam melaksanakan tugas.

1. Pemasaran hasil-hasil pertanian dari Perusahaan tersebut dalam Pasal 1 sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)