di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 21/1973 · PP No. 21 Tahun 1973 · PP Nomor 21 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuan utama dari pengalihan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan bentuk badan hukum yang lebih sesuai.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Pertanian Negara dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Pertanian Negara. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk menetapkan modal dan neraca pembukaan, serta dapat mendelegasikan kekuasaan pendirian kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.