Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis dalam sektor benih dan bahan pangan dengan menggabungkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri. Penggabungan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Dengan penggabungan ini, PT Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi, dan segala hak, kewajiban, serta kekayaan PT Pertani beralih kepada PT Sang Hyang Seri. Pelaksanaan penggabungan ini dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.