di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: PP 36/1961 · PP No. 36 Tahun 1961 · PP Nomor 36 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Pertanian Negara di Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil di bidang pertanian, serta mendukung ekonomi nasional yang terpimpin.
Ketentuan Substansial: Perusahaan ini berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang pertanian, dengan fokus pada produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian, terutama bahan makanan. Perusahaan juga bertanggung jawab atas pembukaan tanah pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 265.861.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi memimpin perusahaan dengan bantuan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi, yang harus merupakan warga negara Indonesia. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian.