Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: PP 35/1961 · PP No. 35 Tahun 1961 · PP Nomor 35 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (B.M.P.T.). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Jawa Barat, yang berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang pertanian. Tujuan utama dari pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan peningkatan kesejahteraan kerja. Perusahaan ini diberi wewenang untuk melakukan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil pertanian, serta pembukaan tanah pertanian sesuai dengan arahan Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 279.807.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.

1. Pemasaran hasil-hasil pertanian dari Perusahaan tersebut dalam Pasal 1 sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)