Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Bali

Juga dikenal sebagai: PP 42/1961 · PP No. 42 Tahun 1961 · PP Nomor 42 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Bali
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menggantikan Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (B.M.P.T.) termaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1959.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1961 menetapkan pendirian Perusahaan Pertanian Negara Kesatuan Bali (PERTANI KESATUAN BALI) sebagai badan hukum yang bergerak di bidang pertanian. Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat serta ketenteraman kerja, menuju masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan bertugas menyelenggarakan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil pertanian, alat-alat, dan bahan-bahan pertanian, serta pembukaan tanah pertanian. Modal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 256.000,-. Perusahaan dipimpin oleh Direksi, dengan pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Kuasa Direksi yang dibantu oleh Pembantu Kuasa Direksi. Direksi bertanggung jawab atas kebijaksanaan perusahaan dan mengurus kekayaan perusahaan. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan laporan perhitungan tahunan wajib disampaikan kepada Menteri Pertanian dan Badan Pemeriksa Keuangan. Laba bersih perusahaan dialokasikan untuk dana pembangunan semesta, cadangan umum, serta sumbangan dana pensiun, sokongan pegawai, sosial, pendidikan, dan jasa produksi.

1. Pemasaran hasil-hasil pertanian dari perusahaan tersebut dalam Pasal 1 sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)