Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 18/2017 · Peraturan Bawaslu No. 18 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2017Tanggal Penetapan:19 Desember 2017
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 920). 2. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor162). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 469 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip penyelesaian sengketa Pemilu, yang meliputi prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, keterbukaan, profesional, akuntabel, efisien, efektif, dan integritas. Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa yang terjadi antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Objek sengketa meliputi perbedaan penafsiran, pengakuan/penolakan antar-Peserta Pemilu, dan/atau keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa yang diakibatkan oleh keputusan KPU, Bawaslu Provinsi berwenang menyelesaikan sengketa yang diakibatkan oleh keputusan KPU Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa yang diakibatkan oleh keputusan KPU Kabupaten/Kota. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui tahapan penerimaan permohonan, verifikasi, mediasi, adjudikasi, dan pemutusan sengketa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pihak-pihak yang dapat menjadi Pemohon dan Termohon dalam sengketa, serta tata cara pengajuan permohonan sengketa, proses mediasi, dan proses adjudikasi. Alat bukti yang sah dalam penyelesaian sengketa meliputi surat, keterangan Pemohon dan Termohon, keterangan saksi, keterangan ahli, informasi elektronik, dan pengetahuan majelis sidang.

1. SIPS dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Dalam hal SIPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu diajukan secara langsung.

(-)