Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 5/2019 · Peraturan Bawaslu No. 5 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2019Tanggal Penetapan:5 April 2019
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku12 April 2019
Tanggal Penetapan05 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1826) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1098).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum dalam penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilihan Umum.

Perubahan meliputi penambahan definisi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), perubahan ketentuan mengenai sengketa proses Pemilu, penambahan pasal mengenai keputusan yang tidak dapat dijadikan objek sengketa, perubahan kewenangan Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa, penambahan pasal mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu, penambahan pasal mengenai penyelesaian sengketa dengan acara cepat, perubahan ketentuan mengenai Pemohon sengketa, perubahan ketentuan mengenai pihak terkait, perubahan ketentuan mengenai pengajuan permohonan sengketa, perubahan ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan, penghapusan Pasal 15A, perubahan ketentuan mengenai putusan Bawaslu, perubahan ketentuan mengenai penyampaian salinan putusan, perubahan ketentuan mengenai Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa, dan penambahan formulir model PSAP 01 sampai dengan PSAP 04.

Ketentuan substansial mencakup perubahan terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang definisi, jenis sengketa, kewenangan lembaga pengawas pemilu, mekanisme penyelesaian sengketa, pihak yang dapat mengajukan permohonan, dan proses administrasi terkait penyelesaian sengketa pemilu.

1. Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Dalam hal Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Permohonan diajukan secara langsung.

(-)