Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Perubahan tersebut meliputi:
- **Pasal 6:** Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
- **Pasal 7:** Pemohon sengketa proses Pemilu meliputi partai politik calon peserta Pemilu, partai politik peserta Pemilu, bakal calon anggota DPR dan DPRD, calon anggota DPR dan DPRD, bakal calon anggota DPD, calon anggota DPD, bakal pasangan calon, dan pasangan calon. Pemohon dapat mengajukan permohonan sampai dengan tahapan penetapan peserta Pemilu, daftar calon tetap, dan pasangan calon.
- **Pasal 10:** Pemohon, Termohon, atau pihak terkait dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum dengan surat kuasa khusus. Kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pemohon atau pihak terkait harus merupakan advokat sesuai peraturan perundang-undangan.
- **Pasal 37:** Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu dibacakan secara terbuka dan memuat elemen-elemen yang telah ditentukan.
- **Pasal 42:** Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan sengketa proses Pemilu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat kesalahan penerapan hukum dan/atau kekhilafan majelis. Pemohon yang dirugikan dapat mengajukan permohonan koreksi paling lama 1 hari kerja setelah putusan dibacakan.
- **Pasal 44:** Bawaslu menerbitkan hasil koreksi paling lama 2 hari kerja sejak permohonan koreksi diterima. Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti hasil koreksi dengan menerbitkan putusan baru paling lama 1 hari kerja sejak hasil koreksi diterima.
- **Pasal 47A dan 47B:** Menambahkan ketentuan peralihan terkait penyelesaian sengketa yang sedang berjalan dan definisi hari kerja.