Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi terkait Pemilu, perubahan objek sengketa, perubahan pihak yang dapat menjadi pemohon sengketa, penambahan ketentuan mengenai pengajuan permohonan oleh partai politik dan bakal calon anggota DPR/DPRD, penghapusan ketentuan mengenai pendaftaran surat kuasa khusus, perubahan ketentuan mengenai permohonan yang diajukan secara tertulis, penambahan ketentuan mengenai petugas penerima permohonan, penambahan ketentuan mengenai pencatatan permohonan, perubahan ketentuan mengenai majelis adjudikasi, penambahan ketentuan mengenai pemindahan lokasi mediasi dan/atau adjudikasi, serta perubahan ketentuan mengenai isi putusan Bawaslu.