Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 18/2018 · Peraturan Bawaslu No. 18 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2018Tanggal Penetapan:21 Juni 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi terkait Pemilu, perubahan objek sengketa, perubahan pihak yang dapat menjadi pemohon sengketa, penambahan ketentuan mengenai pengajuan permohonan oleh partai politik dan bakal calon anggota DPR/DPRD, penghapusan ketentuan mengenai pendaftaran surat kuasa khusus, perubahan ketentuan mengenai permohonan yang diajukan secara tertulis, penambahan ketentuan mengenai petugas penerima permohonan, penambahan ketentuan mengenai pencatatan permohonan, perubahan ketentuan mengenai majelis adjudikasi, penambahan ketentuan mengenai pemindahan lokasi mediasi dan/atau adjudikasi, serta perubahan ketentuan mengenai isi putusan Bawaslu.

(-)

(-)