Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu, yang meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu (KPU). Penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan mekanisme acara cepat, mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, Bawaslu berwenang memutus sengketa. Sengketa antara Peserta Pemilu dan KPU diselesaikan melalui mediasi dan adjudikasi. Mediasi dilakukan untuk mencapai kesepakatan, dan jika tidak tercapai, dilanjutkan dengan adjudikasi. Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, kecuali terkait verifikasi partai politik, penetapan daftar calon tetap, dan penetapan pasangan calon. Proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara daring. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan wajib berkonsultasi secara berjenjang dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu.