Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 15/2012 · Peraturan Bawaslu No. 15 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2012Tanggal Penetapan:25 Oktober 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 259 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip musyawarah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang timbul antara peserta Pemilu atau antara peserta Pemilu dengan KPU. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah dan harus diselesaikan dalam waktu 12 hari kerja sejak laporan diterima. Proses penyelesaian melibatkan penerimaan laporan, pengkajian, dan musyawarah, dengan Bawaslu sebagai mediator. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan sengketa, termasuk syarat formal dan materil yang harus dipenuhi oleh pemohon.

(-)

(-)