Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 14/2013 · Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2013 · Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:26 Juli 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan26 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat dan mengoptimalkan penyelesaian sengketa pemilihan umum dengan menjamin kebutuhan hukum masyarakat dan transparansi. Perubahan ini mencakup penambahan dan penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2012, termasuk definisi baru, prosedur penyelesaian sengketa, dan penyesuaian kewenangan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi. Penyelesaian sengketa diutamakan melalui musyawarah dan harus diselesaikan dalam waktu 12 hari kerja. Laporan pelanggaran dapat diajukan oleh warga negara, pemantau, atau peserta Pemilu, dan harus memenuhi syarat formil dan materiil.

1. Dalam hal penyelesaian sengketa Pemilu yang sedang diproses pada saat peraturan ini ditetapkan maka proses penyelesaian sengketa tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelum peraturan ini diundangkan.

(-)