di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bidang Pengawasan Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 12/2019 · Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2019 · Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengawasan pemilihan umum dengan mencabut beberapa peraturan yang mengatur materi muatan yang sama. Pencabutan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan bahwa hanya peraturan yang relevan dan terkini yang berlaku. Dengan demikian, Badan Pengawas Pemilihan Umum menetapkan peraturan baru yang mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai atau diperlukan. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan peraturan yang ada dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.