Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014 di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 6/2014 · Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2014Tanggal Penetapan:26 Maret 2014
Standar & Pedoman TeknisPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPedoman Pengawasan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014 di Luar Negeri
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku01 April 2014
Tanggal Penetapan26 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur pedoman pengawasan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2014 di luar negeri. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan proses pelaksanaan Pemilu di luar negeri berlangsung secara jujur dan adil, menjamin kesiapan penyelenggara Pemilu, memastikan kompetisi antar peserta pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil, melayani pemilih dengan baik, menjamin penggunaan hak pilih secara jujur, dan mencegah terjadinya pengurangan atau penggelembungan perolehan suara peserta Pemilu.

Ruang lingkup pengawasan meliputi pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR di luar negeri, pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu, kegiatan pemungutan suara, kegiatan penghitungan suara, dan kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu di luar negeri. Fokus pengawasan mencakup materi kampanye, media penyampaian informasi, penyalahgunaan wewenang, perlakuan adil penyelenggara pemilu, distribusi perlengkapan, jumlah warga negara Indonesia yang menggunakan hak pilih, mobilisasi pemilih, pemilih tidak terdaftar, pemberian suara melalui drop box dan pos, pencegahan penggelembungan suara, pengisian formulir, penanganan pelanggaran, dan akurasi rekapitulasi.

Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip pengawasan Pemilu di Luar Negeri, yaitu nondiskriminasi, akuntabilitas, objektifitas, aksesibilitas, cermat, akurat, dan melayani pemilih. Pelaksana pengawasan adalah Bawaslu dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilu di luar negeri, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.