Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 28/2018 · Peraturan Bawaslu No. 28 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2018Tanggal Penetapan:10 September 2018
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Kampanye Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku14 September 2018
Tanggal Penetapan10 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemillihan Umum Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 97); 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 849);

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 ini mengatur tentang pengawasan kampanye pemilihan umum. Latar belakangnya adalah untuk memastikan kampanye dilakukan secara jujur, terbuka, dan dialogis, serta mengawasi pelaksanaan kampanye sebagai wujud pendidikan politik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggantikan peraturan Bawaslu sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum.

Peraturan ini membagi tanggung jawab pengawasan kampanye kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN. Pengawasan meliputi berbagai aspek, termasuk tim kampanye, materi kampanye, kampanye yang dilarang, kampanye di luar jadwal, pemberitaan dan penyiaran iklan kampanye, keterlibatan pihak yang dilarang, praktik politik uang, pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, rapat umum, debat kandidat, serta pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan kampanye.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup larangan dalam pelaksanaan kampanye, seperti mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina SARA, menghasut, mengganggu ketertiban umum, mengancam kekerasan, merusak alat peraga, menggunakan fasilitas pemerintah/tempat ibadah/tempat pendidikan, membawa atribut selain atribut peserta pemilu, dan menjanjikan uang atau materi. Peraturan ini juga mengatur larangan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kampanye, seperti hakim, anggota BPK, pejabat Bank Indonesia, direksi BUMN/BUMD, pejabat negara non-Partai Politik, PNS, anggota TNI/Polri, kepala desa/lurah, perangkat desa/kelurahan, anggota RT/RW, anggota BPD, dan WNI yang tidak memiliki hak pilih.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan pendaftaran pelaksana kampanye dan tim kampanye, materi kampanye, metode kampanye (pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial, iklan media massa, rapat umum, debat kandidat, dan kegiatan lain), pemberitaan dan penyiaran kampanye, serta kampanye pemilu oleh pejabat negara.

(-)

1. Pengawas Pemilu dapat menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelanggar ketentuan Kampanye berupa peringatan tertulis, penurunan/pembersihan bahan/alat peraga kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye.