di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 17/2014 · Peraturan Bawaslu No. 17 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 17 Tahun 2014 ini mengatur tentang pengawasan tahapan kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Latar belakangnya adalah untuk memastikan tahapan kampanye berjalan aman, tertib, adil, serta mengedepankan pendidikan politik dan etika berdemokrasi.
Fokus pengawasan kampanye meliputi kepatuhan terhadap jadwal kampanye, materi kampanye, pelaksana kampanye, dan penyelenggara Pemilu terhadap pelaksanaan kampanye, serta kepatuhan pada aturan pelaksanaan kampanye. Strategi pengawasan meliputi pencegahan dan penindakan pelanggaran. Pencegahan dilakukan melalui koordinasi, kerjasama, sosialisasi, publikasi, himbauan, pengawasan langsung, peringatan dini, dan pelibatan masyarakat.
Pengawasan dilaksanakan oleh Bawaslu di semua tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan luar negeri). Pengawasan meliputi persiapan kampanye (pendaftaran pelaksana dan tim kampanye, penetapan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga, serta penetapan jadwal kampanye) dan pelaksanaan kampanye (waktu, metode, materi, dan larangan kampanye). Pengawas Pemilu berwenang melakukan konfirmasi, memberikan saran perbaikan, dan menindak pelanggaran.