Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 33/2018 · Peraturan Bawaslu No. 33 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2018Tanggal Penetapan:3 Desember 2018
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku04 Desember 2018
Tanggal Penetapan03 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Perubahan tersebut meliputi definisi citra diri dalam konteks Pemilu, larangan bagi Pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye, pengawasan terhadap kegiatan dan materi kampanye yang dilarang, pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum, serta sanksi administrasi bagi pelanggar ketentuan kampanye.

Secara substansial, peraturan ini memperjelas dan memperketat aturan terkait kampanye Pemilu untuk memastikan kampanye berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, seperti tidak mempersoalkan dasar negara, tidak menghina SARA, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah atau tempat ibadah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai materi kampanye yang dilarang, seperti informasi yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab, serta ujaran kampanye yang harus disampaikan secara sopan, tertib, mendidik, bijak, dan tidak provokatif.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemasangan APK, termasuk memastikan APK dicetak dan disebarkan sesuai ketentuan, tidak dipasang di tempat-tempat terlarang, serta biaya pembuatan dan pemasangan APK dicatatkan dalam pengeluaran dana kampanye. Terakhir, peraturan ini mengatur sanksi administrasi bagi pelanggar ketentuan kampanye, seperti peringatan tertulis dan penurunan atau pembersihan APK.

(-)

Pengawas Pemilu menjatuhkan sanksi administrasi kepada: 1. Peringatan tertulis. 2. Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye.