Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 11/2023 · Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2023Tanggal Penetapan:25 Oktober 2023
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Kampanye Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku26 Oktober 2023
Tanggal Penetapan25 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1583).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tentang pengawasan kampanye pemilihan umum. Latar belakangnya adalah evaluasi pelaksanaan pengawasan kampanye pada Pemilu 2019 dan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggantikan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pengawasan Kampanye Pemilu:** Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pendaftaran pelaksana kampanye, materi kampanye, dan pelaksanaan metode kampanye. 2. **Metode Pengawasan:** Pengawasan dilakukan melalui penyusunan standar tata laksana, identifikasi potensi kerawanan, koordinasi dengan berbagai pihak, pengawasan langsung, analisis data, penelusuran dugaan pelanggaran, dan pengawasan partisipatif. 3. **Pelaksana Kampanye:** Peraturan ini mengatur siapa saja yang dapat menjadi pelaksana kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD. 4. **Materi Kampanye:** Materi kampanye harus menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, menjaga moralitas, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, dan menghormati perbedaan SARA. 5. **Metode Kampanye:** Metode kampanye yang diatur meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, penggunaan media sosial, iklan media massa, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

(-)

(-)