Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tentang pengawasan kampanye pemilihan umum. Latar belakangnya adalah evaluasi pelaksanaan pengawasan kampanye pada Pemilu 2019 dan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggantikan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pengawasan Kampanye Pemilu:** Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pendaftaran pelaksana kampanye, materi kampanye, dan pelaksanaan metode kampanye.
2. **Metode Pengawasan:** Pengawasan dilakukan melalui penyusunan standar tata laksana, identifikasi potensi kerawanan, koordinasi dengan berbagai pihak, pengawasan langsung, analisis data, penelusuran dugaan pelanggaran, dan pengawasan partisipatif.
3. **Pelaksana Kampanye:** Peraturan ini mengatur siapa saja yang dapat menjadi pelaksana kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD.
4. **Materi Kampanye:** Materi kampanye harus menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, menjaga moralitas, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, dan menghormati perbedaan SARA.
5. **Metode Kampanye:** Metode kampanye yang diatur meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, penggunaan media sosial, iklan media massa, rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.