Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 118/2021 · PP No. 118 Tahun 2021 · PP Nomor 118 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Cipta Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penetapan Bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia melalui penambahan Penyertaan Modal Negara. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan seluruh saham Seri B milik Negara pada beberapa perusahaan perseroan, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Garam, PT Sang Hyang Seri, PT Berdikari, dan PT Perikanan Indonesia. Dengan pengalihan ini, PT Rajawali Nusantara Indonesia menjadi pemegang saham utama dari perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, status perusahaan-perusahaan tersebut berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.

(-)

(-)