di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Cipta Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 38/1971 · PP No. 38 Tahun 1971 · PP Nomor 38 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Cipta Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Tujuan utama dari pengalihan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan mengubah status hukumnya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran P.N. Cipta Niaga dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Cipta Niaga. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penetapan modal dan neraca pembukaan, serta pelaksanaan pendirian perusahaan. Menteri Keuangan dapat mendelegasikan wewenang kepada Menteri Perdagangan untuk menunjuk pihak-pihak yang terlibat dalam pendirian perusahaan.