Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1966 tentang Pendirian Perusahaan-Perusahaan Negara Dirga Niaga, Cipta Niaga Dan Kerta Niaga

Juga dikenal sebagai: PP 7/1966 · PP No. 7 Tahun 1966 · PP Nomor 7 Tahun 1966

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 1966Tanggal Penetapan:15 Februari 1966
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan-Perusahaan Negara Dirga Niaga, Cipta Niaga Dan Kerta Niaga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Februari 1966
Tanggal Penetapan15 Februari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1966 ini bertujuan untuk mendirikan tiga Perusahaan Negara baru, yaitu P.N. Dirga Niaga, P.N. Cipta Niaga, dan P.N. Kerta Niaga, sebagai bagian dari upaya pengintegrasian perusahaan-perusahaan niaga negara yang ada sebelumnya. Peraturan ini memberikan otonomi penuh kepada perusahaan-perusahaan tersebut dalam bidang administrasi, keuangan, dan personalia. Tujuan utama dari pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, khususnya dalam bidang distribusi barang-barang impor dan ekspor, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat banyak. Perusahaan-perusahaan ini memiliki modal awal masing-masing sebesar 100 juta rupiah dan dipimpin oleh seorang Direktur Utama yang bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Dalam Negeri. Peraturan ini juga mengatur tentang hubungan perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Niaga Negara, serta ketentuan mengenai pengelolaan keuangan dan pelaporan hasil usaha.

(-)

(-)