Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Dirga Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 36/1971 · PP No. 36 Tahun 1971 · PP Nomor 36 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 1971Tanggal Penetapan:9 Juli 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Dirga Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 1971
Tanggal Penetapan09 Juli 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1966 No. 13) dan semua peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Dirga Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Tujuan utama dari pengalihan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan mengubah status hukumnya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Negara (P.N.) Dirga Niaga akan dibubarkan dan dialihkan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), dengan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Dirga Niaga. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penetapan modal dan neraca pembukaan perusahaan baru. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menunjuk pihak yang terlibat dalam pendirian perusahaan.

(-)

(-)